Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
- Datang ke kantor Desa/Lurah membawa surat pengantar /laporan , dari Kadus/RT dan persyaratan yang diperlukan.
Desa/kelurahan
- Petugas registrasi (Sekdes) menerima, meneliti berkas pelaporan dan persyaratan dengan melihat BIP, BMP, atau hasil print out DKCS.
- Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari DKCS, selanjutnya mengisi formulir F!-07 (permohonan KTP) ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
- Jika ada perubahan maka mengisi F1-05 (surat pernyataan perubahan data kependudukan) dan F1-03 formulir biodata untuk perubahan data.
- Jika tidak ada, maka mengisi F1-01 biodata penduduk perkeluarga
- Mencatat dalam BHPPK.
- Membawa persyaratan yang ditentukan , ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani dan cap kades/lurah ke kecamatan.
Kecamatan
- Petugas pada seksi pelayanan umum menerima, meneliti (verifikasi dan validasi) melalui BIP, BMP dan mencatat dalam BHPPK, selanjutnya diserahkan ke seksi pemerintahan.
- Petugas operator DafDuk pada seksi pemerin tahan melakukan pemotretan /foto sesuai tahu kelahiran, perekaman/entri data cetak KTP. Jika ada TPDK/SIAK Online (tersambung ke database kependudukan DKCS Kabupaten)
- Jika tidak ada TPDK/SIAK Online maka operator pendaftaran penduduk kecamatan membawa berkas persyaratan yang diperlukan ke TPDK DKCS kabupaten untuk melakukan pemotretan/foto sesuai tahun kelahiran
Dinas kabupaten/DKCS
- Petugas pada seksi pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan mencatat dalam BHPPK.
- Menyiapkan blanko KTP/B1.02 sesuai dengan kebutuhan.
- Jika di kecamatan belum ada TPDK/SIAK Online (belum tersambung ke database kependudukan DKCS Kabupaten) maka proses pemotretan/photo, perekaman/entri data dan cetak KTP langsung dilakukan di TPDK DKCS Kabupaten.
- Hasil print out berupa KTP/B1.02 yang sudah di cap kepala DKCS bersama lampiran berkasnya dibawa kembali ke kecamatan sebagai arsip sedangkan KTP dikirim ke kantor desa/lurah untuk diserahkan kepada penduduk ybs.
PENTING
Ketentuan mengenai pas foto pada KTP:
Dalam KTP dimuat pas foto berwarna penduduk yang bersangkutan dengan latar belakang sebagai berikut:
- Bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah;
- Bagi penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwarna biru
Pas foto sebagaimana yang dimaksud di atas memuat ketentuan sebagai berikut:
- 70% tampak wajah
- Diperkenankan memakai jilbab namun tidak diperkenankan hanya terlihat bagian mata saja/ menggunakan cadar.
Biaya
Berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil ( tidak dipungut biaya/gratis).
Untuk informasi lebih jelasnya silakan klik link dibawah ini:
0 komentar:
Posting Komentar