Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
- Datang ke kantor Desa/Lurah membawa surat pengantar /laporan , dari Kadus/RT dan persyaratan yang diperlukan.
Desa/kelurahan
- Petugas registrasi (Sekdes) menerima, meneliti berkas pelaporan dan persyaratan dengan melihat BIP, BMP, atau hasil print out DKCS.
- Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari DKCS, selanjutnya mengisi formulir F!-07 (permohonan KTP) ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
- Jika ada perubahan maka mengisi F1-05 (surat pernyataan perubahan data kependudukan) dan F1-03 formulir biodata untuk perubahan data.
- Jika tidak ada, maka mengisi F1-01 biodata penduduk perkeluarga
- Mencatat dalam BHPPK.
- Membawa persyaratan yang ditentukan , ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani dan cap kades/lurah ke kecamatan.