PERSYARATAN
PENGAJUAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
- Surat keterangan dari kepala desa / kepala kelurahan setempat;
- Rekomendasi catatan kriminal dari polsek setempat;
- Satu lembar fotokopi kartu sidik jari.
- bagi yang belum pernah membuat silakan langsung mengurus sendiri ke bagian SAT RESKRIM POLRES KUDUS.
- Satu lembar fotokopi ktp yang masih berlaku. bagi yang belum mempunyai ktp, menyerahkan ktp sementara yang asli.
- Satu lembar fotokopi akte kelahiran. Bagi yang belum memiliki akte kelahiran bisa dengan fotokopi ijasah yang di dalamnya ada nama orang tua ( ijazah sd / sltp / slta )
- Mengisi blangko / formulir pernyataan ( formulir dapat diperoleh di loket skck setelah pemohon melengkapi semua persyaratan pengajuan / perpanjangan skck )
- Tujuh lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 ( perincian: 3 lembar untuk sidik jari, 4 lembar untuk skck )
PERSYARATAN
PERPANJANGAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )
- Skck asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh petugas;
- Satu lembar fotokopi ktp atau ktp sementara yang asli;
- 4 ( empat ) lembar pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6;
- Untuk skck yang sudah tidak berlaku / sudah lebih dari satu tahun supaya dilampiri surat keterangan dari desa / kelurahan;
- Satu lembar fotokopi kartu sidik jari
0 komentar:
Posting Komentar