Selasa, 06 November 2012

Persyaratan SKCK


PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

  1.      Surat keterangan dari kepala desa / kepala kelurahan setempat;
  2.      Rekomendasi catatan kriminal dari polsek setempat;
  3.      Satu lembar fotokopi kartu sidik jari.
  4.      bagi yang belum pernah membuat silakan langsung mengurus sendiri ke bagian SAT RESKRIM POLRES KUDUS. 
  5.      Satu lembar fotokopi ktp yang masih berlaku. bagi yang belum mempunyai ktp, menyerahkan ktp sementara yang asli.   
  6.      Satu lembar fotokopi akte kelahiran. Bagi yang belum memiliki akte kelahiran bisa dengan fotokopi ijasah yang di dalamnya ada nama orang tua ( ijazah sd / sltp / slta )
  7.      Mengisi blangko / formulir pernyataan ( formulir dapat diperoleh di loket skck setelah pemohon melengkapi semua persyaratan pengajuan / perpanjangan skck  )
  8.      Tujuh lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 ( perincian: 3 lembar untuk sidik jari, 4 lembar untuk skck )


PERSYARATAN PERPANJANGAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )

  1.            Skck asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh petugas;
  2.     Satu lembar fotokopi ktp atau ktp sementara yang asli;
  3.     4 ( empat ) lembar pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6;
  4.     Untuk skck yang sudah tidak berlaku / sudah lebih dari satu tahun supaya dilampiri surat keterangan dari desa / kelurahan; 
  5.     Satu lembar fotokopi kartu sidik jari

0 komentar:

Posting Komentar